KabupatenIndramayu: Panitia Pelaksana GP Ansor Kab. Indramayu. 7-11 Maret 2022. Kabupaten Grobogan: Panitia Pelaksana GP Ansor Kab. Grobogan . 21-25 Maret 2022. Kartu Kuning dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Kartu AK.1); Pendaftaran Online CPNS Kementrian Koordinator Politik, Hukum Dan Keamanan terbaru Jl DR. Cipto Mangunkusumo No.123, Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Indramayu, Jawa Barat 45131. Jam:Tutup/Buka pukul Telepon: (0231) 203622. Dinas Tenaga Kerja Kab Indramayu. Alamat disnaker Indramayu: Kesenden, Kec. Kejaksan, Kota Indramayu, Jawa Barat 45121. pertama, kalian tiba ke kantor Disnaker tersebut dan pribadi tanya ke A PENDAFTARAN 1. KUOTA PPDB SMP a. Jalur Zonasi minimal 50%, b. Jalur Afirmasi minimal 20%, c. Jalur Prestasi maksimal 25%, d. Jalur PerpindahanTugas Orang Tua Siswa maksimal 5%. 2. WAKTU PENDAFTARAN a. Pendaftaran untuk semua jalur dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022 s.d. 2 Juli 2022 mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB kecuali Jum'at Pukul 08. cash. JAKARTA, – Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Lalu apa saja syarat membuat kartu kuning?Untuk mengetahui persyaratan membuat kartu kuning, Anda bisa mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Disnaker masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama. Dikutip dari laman kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Disnaker kabupaten/kota. Baca juga Penasaran Berapa Gaji Tentara Amerika Serikat? Meski dokumen ini bernama kartu kuning, namun secara fisik kartu ini justru berwarna putih. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pada dokumen kartu kuning meliputi nama, nomor induk kependudukan NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Baca juga Ini Komentar Tommy Soeharto saat Tahu Asetnya Dilelang Pemerintah Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara daftar dan syarat membuat kartu kuning online dan offline. Ilustrasi Cara membuat kartu kuning online AK-1- Laman Disnaker Kabupaten Indramayu Untuk biaya membuat Kartu Kuning disebutkan gratis dengan waktu pelayanan pencetakan kartu kuning di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu pukul – dan pukul Wib. Itulah cara dan persyaratan dokumen untuk membuat kartu kuning atau AK-1 pencari kerja bagi warga di Kabupaten Indramayu. Perlu diketahui, sesuai Permenaker No 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pasal 38, apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota setiap 6 bulan sekali, terhitung sejak tanggal pendaftaran. Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota paling lambat 1 minggu terhitung sejak tanggal penempatan. *** Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News Laman 1 2 - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Baca juga Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Istimewa Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun. Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat. Mengutip Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran kartu kuning. Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker Mengutip berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga 2. Fotokopi KTP/SIM bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga 3. Fotokopi Akta Kelahiran.

daftar kartu kuning online indramayu